Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan sejumlah insentif bagi industri perfilman nasional, mulai dari keringanan pajak hingga diskon lokasi syuting. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota sinema yang mendukung pertumbuhan seluruh ekosistem perfilman.
Saat peresmian penataan sisi timur Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Minggu (21/6/2026), Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan pemberian keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jakarta memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen yang diharapkan dapat menjadi stimulus bagi rumah produksi untuk semakin aktif menghasilkan karya film nasional.
Pramono menjelaskan bahwa penerimaan pajak yang masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung perkembangan ekosistem perfilman. Dukungan tersebut mencakup pembangunan infrastruktur hingga berbagai program penguatan industri film nasional.
Perizinan Produksi Film Dipermudah Melalui Filming in Jakarta
Selain memberikan insentif pajak, Pemprov Jakarta juga menyederhanakan proses perizinan produksi film dan konten melalui layanan Filming in Jakarta. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno saat menghadiri Asia Pacific Video Operators Summit 2026 di Bali pada 18 Juni 2026.
Layanan Filming in Jakarta dikelola oleh Jakarta Film Commission di bawah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta bersama PT Jakarta Tourisindo (Jakarta Experience Board) melalui Strategic Business Unit Perfilman. Melalui layanan ini, pelaku industri kreatif dan rumah produksi diharapkan dapat memperoleh proses perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi untuk kegiatan produksi di wilayah Jakarta.
Diskon Lokasi Syuting dan Pengembalian Pajak Tiket Film Nasional
Sebagai bentuk dukungan tambahan bagi industri perfilman, Pemprov Jakarta juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk penggunaan lokasi syuting yang berada di aset milik Pemprov Jakarta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga menyiapkan insentif berupa pengembalian 50 persen pajak tontonan atas penjualan tiket film nasional di bioskop.
Menurut Rano Karno, kebijakan tersebut bertujuan agar rumah produksi dapat menginvestasikan kembali dana yang diperoleh untuk memproduksi karya baru sekaligus mengembangkan bisnis mereka.
Melalui berbagai insentif tersebut, Pemprov Jakarta berharap dapat menarik lebih banyak produksi film nasional maupun internasional. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat industri kreatif dan kota sinema yang kompetitif di kawasan Asia.
