Ardhito Pramono menggugat Sony Music Entertainment Indonesia terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musiknya. Pihak Ardhito mengklaim mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar akibat persoalan tersebut. Gugatan perdata itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026. Gugatan diajukan Ardhito pada 13 Agustus 2026. Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, membenarkan adanya perkara tersebut. Menurutnya, gugatan berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu antara Ardhito dan Sony Music.
“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” ujar Sunoto pada Selasa (18/8/2026).
Ia menjelaskan, pokok gugatan menyangkut dugaan tidak dijalankannya kewajiban dalam pengumpulan dan pendistribusian royalti atau hak ekonomi atas karya Ardhito.
Persoalan Royalti Ardhito dan Sony Music
Menurut keterangan kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, persoalan tersebut berkaitan dengan perjanjian pengelolaan lagu yang ditandatangani kedua pihak pada 2017. Pihak Ardhito menyebut terdapat dua hal utama yang menjadi dasar gugatan. Pertama, Ardhito mempertanyakan royalti atas lagu-lagunya yang disebut belum diterima sejak 2023 hingga saat ini. Menurut pihak Ardhito, Sony Music menyampaikan alasan terkait kerugian yang diklaim perusahaan akibat kasus yang pernah dialami sang musisi pada 2021.
Namun, pihak Ardhito menyatakan belum menerima pembayaran royalti yang dimaksud.
Kedua, pihak Ardhito mempersoalkan dugaan pemberian izin sinkronisasi atas sejumlah lagunya kepada Sony Korea atau KOMCA untuk digunakan dalam beberapa program televisi di Korea Selatan. Beberapa program yang disebut oleh kuasa hukum Ardhito antara lain Three Meals a Day, I Live Alone, dan The Return of Superman. Pihak Ardhito menyatakan terdapat penggunaan karya yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu tanpa sepengetahuan sang musisi.
Sinkronisasi sendiri merupakan penggunaan karya musik yang dipadukan dengan media visual, seperti film, serial televisi, iklan, atau program lainnya.
Ardhito Klaim Kerugian Rp5,7 Miliar
Atas persoalan tersebut, pihak Ardhito mengklaim mengalami kerugian yang nilainya mencapai Rp5,7 miliar. Kuasa hukum Ardhito mengatakan upaya penyelesaian di luar pengadilan sebelumnya telah dilakukan. Pihaknya mengaku telah melayangkan tiga kali somasi serta berusaha membuka komunikasi untuk mencapai perdamaian. Namun, menurut pihak Ardhito, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sehingga perkara akhirnya dibawa ke pengadilan. Perlu dicatat, angka kerugian Rp5,7 miliar tersebut merupakan klaim dari pihak Ardhito yang menjadi bagian dari gugatan dan belum merupakan putusan pengadilan.
Persoalan Disebut Sudah Muncul Sejak 2025
Perselisihan mengenai pengelolaan karya Ardhito sebenarnya telah mencuat sebelum gugatan resmi didaftarkan. Sejak Maret 2025, Ardhito disebut telah menyampaikan keluhan secara terbuka mengenai persoalan hak cipta dan pengelolaan katalog musiknya. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dugaan pemindahan katalog lagu kepada publisher lain yang disebut dilakukan tanpa persetujuan.
Setelah berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian tidak menemukan titik temu, pihak Ardhito kemudian memilih menempuh jalur hukum. Langkah tersebut membuat persoalan pengelolaan royalti kembali menjadi perhatian, terutama mengenai hubungan antara musisi, label, publisher, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan hak ekonomi sebuah karya musik.
Sidang Perdana Dijadwalkan 27 Agustus
PN Jakarta Pusat telah menetapkan sidang perdana perkara Ardhito Pramono melawan Sony Music Entertainment Indonesia pada 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Menurut Sunoto, proses awal persidangan akan mencakup upaya mediasi sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam perkara perdata. Pihak Ardhito juga menyatakan sang musisi akan hadir dalam proses mediasi tersebut, sementara pada agenda awal pemeriksaan Ardhito akan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Hingga artikel ini ditulis, Sony Music Entertainment Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan maupun klaim yang disampaikan pihak Ardhito. Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui proses hukum untuk menguji dalil dan bukti dari masing-masing pihak. Dengan demikian, dugaan wanprestasi maupun nilai kerugian yang diajukan masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputuskan.
Mengapa Kasus Royalti Penting bagi Industri Musik?
Kasus Ardhito dan Sony Music turut menunjukkan bahwa pengelolaan karya musik melibatkan aspek yang lebih luas dari sekadar proses perilisan lagu. Di dalam industri musik, satu karya dapat melibatkan berbagai hak dan pihak, mulai dari pencipta, performer, label rekaman, publisher, hingga lembaga pengelola hak. Karena itu, kejelasan mengenai perjanjian, penggunaan karya, serta mekanisme pembayaran royalti menjadi bagian penting dalam hubungan bisnis di industri musik.
Gugatan Ardhito kini akan menjadi bagian dari proses hukum untuk menentukan apakah terdapat kewajiban kontraktual yang tidak dijalankan serta bagaimana penyelesaian atas klaim yang diajukan kedua pihak. Untuk saat ini, publik masih perlu menunggu proses persidangan dan keterangan resmi dari pihak Sony Music maupun putusan pengadilan sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut.
