Mantap! Gaji ASN Bakal Naik Lagi Tahun Depan

Mantap! Gaji ASN Bakal Naik Lagi Tahun Depan

Airlangga mengatakan pemerintah belum menentukan besaran kenaikan tarif tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian gaji PNS.

WAHANAMEDIA.COM –Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan mengatakan penyesuaian gaji itu juga sudah masuk dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Airlangga menturkan bahwa pemerintah membuka kemungkinan untuk kembali menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS tahun 2025.

“Ya kalau (disebut) penyesuaian kan ke atas,” kata Airlangga ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, (19/7/2024).

Meski demikian, Airlangga mengatakan pemerintah belum menentukan besaran kenaikan tarif tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian gaji PNS.

“Ya seperti itu disesuaikan,” tukasnya.

Sebelumnya, pemerintah sudah menyiapkan kebijakan bagi ASN pada 2025. Salah satunya yang berkaitan dengan upaya menjaga daya beli ASN. Demikianlah tertulis dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 yang dilansir Wahana Media, Jumat (19/7/2024).

Pemerintah yang akan dijalankan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto tersebut tetap akan melakukan pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13. Disamping tetap melakukan penyesuaian gaji ASN.

“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara,” tulis dokumen KEM-PPKF.

Langkah berikutnya adalah dengan reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

Diketahui, pada 2024 pemberian THR dan gaji 13 mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Saat pandemi, ASN harus menerima situasi di mana THR dan Gaji ke-13 dipotong.

Sementara 2024 diberikan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.(ANT)

editor

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://conference.univpancasila.ac.id/bimatoto/ https://ejemplo.designingsolutions.com.co/boost/ https://sungrakcolombia.org/dia https://teknik.unwim.ac.id/boots/index.html https://graduatenstru.com/4388-2/ https://elearning.ulm.ac.id/s/ https://jurnal.ukdc.ac.id/bima/ https://jurnal.ukdc.ac.id/n/ https://jurnal.ukdc.ac.id/s/ https://jurnal.ukdc.ac.id/b/ https://ying-rodban.com/sateslot/ https://jurnalfaktarbiyah.iainkediri.ac.id/locale/bimatoto/ https://jurnalfaktarbiyah.iainkediri.ac.id/locale/burungbet/ https://elearning.ulm.ac.id/bi/ https://elearning.ulm.ac.id/n/ https://elearning.ulm.ac.id/b/ https://landing-alwise.bithouse.id/boost/ https://ejurnal.bkkbn.go.id/boost/