Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bahan peledak eksplosif TATP ukuran 1 liter, Cairan kimia, Jerigen cairan kimia aseton 1 liter, 1 Jerigen ukuran 30 Kg berisi hidrogen peroksida, 1 dus pake isi aseton, oli bekas, tas rasel berisi ketapel, jarum, suntukan, dan 1 botol toples isi gotri.
WAHANAMEDIA.COM –Densus 88 Antiteror Polri turut menangkap orang tua dari terduga teroris berinisial HOK (19) di Batu, Jawa Timur. Orang tua pelaku ditangkap saat tengah di kereta menuju Jakarta.
“Orang tua yang bersangkutan yang kebetulan ditemui atau saat akan dimintai keterangan, orangtua dari TSK HOK ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta dalam sebuah kerata,” jelas Juru Bicara Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar, kemarin.
Aswin menegaskan saat diamankan orang tua HOK tidak membawa benda berbahaya apapun di kereta.
“Ini juga menegaskan bahwa tidak ada bahan peledak atau bom yang dibawa oleh orang tua tersangka,” ungkap Aswin.
Sebelumnya, Seorang pelajar berinisial HOK (19) ditangkap oleh tim Densus 88 karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme. HOK ditangkap di Jalan Langsep, Batu, Malang, Jawa Timur Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024.
“Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis, (1/8/2024).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan HOK masuk dalam jaringan Daulah Islamiyah.
“Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide),” katanya.
Trunoyudo menuturkan bahwa HOK ternyata ingin melakukan penyerangan dengan menggunakan bahan peledak.
“Dia berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadatan di Malang,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bahan peledak eksplosif TATP ukuran 1 liter, Cairan kimia, Jerigen cairan kimia aseton 1 liter, 1 Jerigen ukuran 30 Kg berisi hidrogen peroksida, 1 dus pake isi aseton, oli bekas, tas rasel berisi ketapel, jarum, suntukan, dan 1 botol toples isi gotri.
HOK dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (rls)