Pedangdut Anisa Bahar mengambil langkah hukum setelah lagu ciptaannya yang berjudul Gapapa diduga mengalami perubahan lirik tanpa izin. Bersama Seruni Bahar, Anisa menilai perubahan tersebut telah mengubah makna lagu dan tidak sesuai dengan karya yang mereka ciptakan.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya berkaitan dengan dunia musik, tetapi juga menyinggung aspek hak cipta yang melindungi karya para pencipta lagu. Dalam keterangannya kepada media, Anisa Bahar mengaku kecewa karena perubahan lirik tersebut dilakukan tanpa adanya komunikasi maupun permintaan izin terlebih dahulu. Menurut Anisa, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk edukasi agar para pelaku industri hiburan lebih memahami pentingnya menghargai karya cipta orang lain.
“Kalau mau mengubah lagu orang lain, seharusnya izin terlebih dahulu kepada pemilik karya,” ujar Anisa Bahar.
Senada dengan Anisa, Seruni Bahar menilai meminta izin merupakan etika dasar yang perlu dijunjung dalam industri musik, terutama ketika seseorang ingin mengubah sebagian isi dari sebuah karya yang telah diciptakan orang lain.
Somasi Telah Dilayangkan
Anisa Bahar mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya tidak menerima komunikasi maupun permintaan izin terkait perubahan lirik lagu tersebut. Karena itu, penanganan kasus telah diserahkan kepada tim kuasa hukum. Sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut, pihak Anisa juga telah melayangkan somasi kepada pihak terkait dan memberikan waktu untuk memberikan tanggapan. Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan publik mengenai batasan penggunaan lagu milik orang lain, terutama ketika terjadi perubahan pada bagian lirik.
Mengapa Perubahan Lirik Bisa Menjadi Persoalan Hak Cipta?
Dalam industri musik, lagu tidak hanya dilindungi sebagai karya seni, tetapi juga sebagai kekayaan intelektual yang memiliki perlindungan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebuah lagu memiliki perlindungan yang mencakup hak moral dan hak ekonomi pencipta.
Hak moral merupakan hak yang melekat pada pencipta untuk mempertahankan integritas karyanya, termasuk keberatan terhadap perubahan yang dianggap dapat merugikan kehormatan atau reputasinya. Sementara itu, hak ekonomi berkaitan dengan pemanfaatan karya untuk memperoleh manfaat ekonomi. Karena itu, perubahan lirik sebuah lagu tanpa persetujuan pencipta atau pihak yang berwenang dapat menimbulkan persoalan terkait kedua aspek tersebut, terutama jika karya yang telah diubah kemudian dipublikasikan atau dimanfaatkan secara komersial.
Perlu Dilihat dari Fakta dan Perizinan yang Berlaku
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hak cipta dalam suatu kasus tidak dapat ditentukan secara sepihak. Status hukum suatu penggunaan lagu akan bergantung pada berbagai faktor, termasuk siapa pemegang hak cipta yang sah, perizinan yang dimiliki, perjanjian yang berlaku, serta fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam proses hukum.
Hingga saat ini, yang dapat dipastikan adalah pihak Anisa Bahar menyatakan tidak pernah memberikan izin atas perubahan lirik lagu Gapapa dan telah mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku industri musik dan kreator konten bahwa penggunaan maupun modifikasi karya orang lain perlu memperhatikan aspek perizinan serta hak-hak yang melekat pada pencipta karya tersebut.
